MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3P) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus menggenjot pembahasan materi regulasi tersebut.
Dalam rapat lanjutan yang digelar Selasa (3/11/2026) di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, pembahasan pasal demi pasal telah mencapai Pasal 76.
Ketua Pansus P3P, Pricylia Rondo, mengatakan pembahasan terus berjalan sesuai tahapan dengan mencermati setiap ketentuan yang termuat dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
“Saat ini yang kami bahas sudah di Pasal 76,” ujar Pricylia, didampingi anggota Pansus, Hillary Tuwo.
Ia mengungkapkan, Pansus menargetkan seluruh pembahasan Ranperda dapat diselesaikan pada pekan depan. Karena itu, intensitas pembahasan terus ditingkatkan agar target penyelesaian dapat tercapai.
“Targetnya Senin depan selesai dibahas,” tambahnya.
Pembahasan Ranperda P3P menjadi salah satu agenda penting DPRD Sulut dalam memperkuat landasan hukum terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.
Regulasi ini diharapkan tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menghadirkan kebijakan yang dapat diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sejumlah aspek penting menjadi perhatian, mulai dari pemenuhan hak perempuan dan anak, penguatan pemberdayaan, pencegahan diskriminasi, hingga penanganan kasus kekerasan.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara cermat, Pansus berharap Ranperda P3P dapat menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, serta memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.













