MANADO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3P) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus berlanjut. Dalam proses pembahasan, kejelasan pembagian tugas antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi sejumlah poin yang mendapat perhatian.
Anggota DPRD Sulut, Jean Laluyan, menekankan bahwa regulasi yang tengah disusun harus memiliki pengaturan teknis yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Menurutnya, setiap perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu dicantumkan secara spesifik dalam Ranperda tersebut.
“Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Jean dalam pembahasan bersama Pansus.
Selain pembagian kewenangan SKPD, Jean juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kinerja UPTD PPA, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menilai koordinasi dan integrasi sistem pelaporan antar-UPTD perlu diperkuat agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara cepat dan terarah.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk perangkat daerah yang memiliki tugas dalam perlindungan masyarakat.
“Integrasi dan koordinasi yang solid antar-UPTD adalah kunci respons cepat kita terhadap kasus kekerasan dan TPPO yang masih mengancam,” tambahnya.
Sementara itu, Pansus P3P DPRD Sulut terus menggenjot pembahasan Ranperda secara pasal demi pasal. Dalam rapat lanjutan Selasa (3/11/2026), pembahasan telah mencapai Pasal 76.
Ketua Pansus P3P, Pricylia Rondo, didampingi anggota Pansus Hillary Tuwo, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada Senin pekan berikutnya.
“Saat ini yang kami bahas sudah di Pasal 76. Targetnya Senin depan selesai dibahas,” ujar Pricylia.
Ranperda P3P diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum yang bersifat administratif dan normatif, tetapi mampu menghadirkan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan secara nyata.
Melalui pengaturan pembagian tanggung jawab SKPD, penguatan pengawasan UPTD, pencegahan diskriminasi, pemberdayaan perempuan, serta penanganan kekerasan dan TPPO, regulasi ini diharapkan menjadi landasan yang lebih terintegrasi dalam pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulawesi Utara.













