JAKARTA — Pengembangan Likupang sebagai destinasi pariwisata superprioritas di Sulawesi Utara masih menghadapi persoalan pertanahan. Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. mengungkap adanya tumpang tindih kawasan destinasi tersebut dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan milik PTP.
Persoalan itu disampaikan Yulius dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam rapat tersebut, Gubernur meminta dukungan pemerintah pusat agar persoalan lahan yang telah berlangsung lama dapat segera menemukan jalan keluar.
Yulius menjelaskan, Likupang merupakan salah satu dari lima destinasi pariwisata superprioritas nasional. Namun, menurut dia, persoalan status dan penguasaan lahan membuat pengembangan kawasan tersebut belum berjalan maksimal.
“Kami punya namanya destinasi pariwisata superprioritas. Di Indonesia ada lima, salah satunya adalah Sulawesi Utara. Itu di Likupang. Lahan di Likupang yang dinyatakan destinasi superprioritas ini tumpang tindih dengan HGU atau milik PTP,” kata Yulius.
Menurut Yulius, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut pemerintah daerah sudah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk meminta dukungan untuk penyelesaian masalah lahan.
“Sampai hari ini, sudah lama sekali, ini tidak pernah selesai. Penetapan destinasi pariwisata superprioritas Likupang ini, dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini. Karena ada tumpang tindih dengan PTP satu, yang lahannya lahan HGU yang di situ sudah selesai sebenarnya HGU-nya,” ujarnya.
Komisi II Siapkan Tim Bersama
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menginventarisasi HGU yang masa berlakunya telah berakhir, khususnya lahan yang ingin dimanfaatkan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan rencana pembentukan tim bersama yang akan melibatkan Komisi II dan Kementerian ATR/BPN untuk mengawal persoalan tersebut.
“Yang sudah tidak lagi, atau habis izinnya, Pak, dan itu daerah ingin memanfaatkan, diinventarisir, Pak, nanti kita bikin tim bersama, nanti Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menyebut pemanfaatan lahan nantinya dapat ditempuh melalui sejumlah skema sesuai ketentuan, termasuk penerbitan kembali HGU melalui perusahaan daerah atau BUMD maupun pemberian Hak Pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah agar lebih aktif menangani persoalan agraria dan pertanahan.
Sulut Juga Hadapi Keterbatasan Lahan Pertanian
Selain persoalan Likupang, Yulius menyampaikan kondisi geografis Sulawesi Utara yang menurutnya menjadi tantangan dalam pengembangan sektor pertanian.
Ia menyebut Sulut hanya memiliki sekitar 33 persen wilayah daratan, sementara sebagian besar wilayah lainnya merupakan lautan. Dari wilayah daratan tersebut, sebagian berupa pegunungan, lembah dan jurang sehingga lahan datar relatif terbatas.
“33 persen daratan ini terdiri atas pegunungan, lembah, jurang. Datarannya sedikit. Kami hanya memiliki sawah 39 ribu hektare,” ujar Yulius.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu tantangan ketika pemerintah daerah berbicara mengenai upaya mencapai swasembada beras.
“Jadi, kalau kita bicara untuk swasembada beras, itu pasti sudah tidak mungkin. Karena hanya 39 ribu. Kemudian itu pun kita optimalkan untuk mencari tempat-tempat datar, itu pun juga kesulitan,” tambahnya.
Pembahasan di Komisi II tersebut menjadi bagian dari agenda penyelesaian persoalan agraria dan pertanahan di daerah. Komisi II menyatakan pengelolaan tanah dan aset publik perlu memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.













