BITUNG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong percepatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga tanpa dokumen resmi atau undocumented person di Kota Bitung. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus akses terhadap hak dan pelayanan sesuai ketentuan.
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, Senin (7/9/2026).
Wakil Gubernur Sulawesi Utara J. Victor Mailangkay menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh dipandang sebatas agenda administratif. Menurutnya, penyelesaian status kewarganegaraan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Status kewarganegaraan bukan hanya persoalan identitas atau dokumen administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum mengenai kedudukan seseorang sebagai bagian dari suatu negara. Dengan status yang jelas, seseorang dapat memperoleh hak, kewajiban, dan pelayanan sesuai ketentuan,” ujar Victor.
Ia menjelaskan, posisi geografis Sulawesi Utara yang berada di kawasan utara Indonesia dan berhadapan dengan perairan internasional turut mendorong tingginya mobilitas masyarakat serta interaksi lintas wilayah.
Dalam konteks tersebut, Kota Bitung memiliki posisi penting karena menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Sulawesi Utara. Dinamika mobilitas tersebut, kata Victor, membutuhkan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian. Persoalan tersebut perlu ditangani secara tertib, cermat, dan berdasarkan hukum, namun tetap menggunakan pendekatan yang manusiawi,” katanya.
Victor mengapresiasi kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Sulut dan Pemkot Bitung. Namun, ia menekankan bahwa penandatanganan perjanjian harus dilanjutkan dengan langkah konkret di lapangan.
“Pelaksanaan kegiatan ini jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan dokumen saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya, mulai dari koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi, hingga penyelesaian status,” tegasnya.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi agar setiap kasus dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Victor juga mengimbau masyarakat yang mengikuti proses pendataan dan pendaftaran administrasi untuk memberikan informasi secara jujur dan transparan. Data yang akurat dinilai penting untuk mempermudah proses verifikasi dan menentukan langkah penyelesaian status masing-masing warga.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kota Bitung.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan warga tanpa dokumen sekaligus memastikan proses penyelesaian status kewarganegaraan berjalan tertib, berdasarkan hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.













