MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).
Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penjelasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa seluruh agenda rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi pijakan strategis bagi keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Utara.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk mengelola keuangan daerah. Karena itu, setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Utara atas berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap sinergi yang selama ini terbangun dapat terus dipertahankan sebagai modal utama dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas. Berbagai rekomendasi DPRD, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur turut memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema pembangunan tahun 2027 ditetapkan sebagai “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Tema tersebut akan diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan, antara lain penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi daerah, ketahanan pangan, energi dan sumber daya air, peningkatan keamanan masyarakat, reformasi birokrasi, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski dihadapkan pada ketidakpastian fiskal akibat belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Pusat, Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap menyusun KUA dan PPAS dengan pendekatan yang hati-hati (prudent), adaptif, dan antisipatif.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Di sisi lain, kami terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menyiapkan berbagai langkah mitigasi terhadap kemungkinan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran untuk belanja pegawai dan operasional, pemenuhan kewajiban finansial daerah, pembangunan infrastruktur prioritas, perlindungan sosial, sektor kesehatan, pemenuhan mandatory spending, peningkatan pelayanan dasar, penanggulangan bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menargetkan sejumlah indikator makro ekonomi yang optimistis pada tahun 2027, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 hingga 6,7 persen, inflasi 2,3 hingga 3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82 hingga 6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68 hingga 5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga mencapai 77,74.
Sementara itu, dalam proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,24 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp3,03 triliun, sedangkan pembiayaan daerah dirancang secara cermat untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Selain membahas agenda keuangan daerah, Gubernur Yulius juga menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman wabah penyakit yang dapat berdampak luas terhadap sektor kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, maupun ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut akan mengatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, pelaksanaan penanggulangan mulai dari tahap kewaspadaan, penanganan hingga pemulihan, termasuk pengaturan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan apabila kondisi mengharuskannya.
“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, Sulawesi Utara memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penanggulangan wabah secara cepat, tepat, efektif, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” pungkas Gubernur Yulius Selvanus.













