Edisibacirita – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, Senin (13/7/2026).

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Sulut tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang sempat diskors selama satu pekan. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD.

Saat membuka rapat, Fransiscus Silangen menegaskan bahwa pembahasan dilanjutkan untuk menyelesaikan proses evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kita akan melanjutkan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, skors rapat kami nyatakan dibuka,” ujar Silangen sebelum memimpin doa pembukaan.

Selanjutnya, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Ketua TAPD Provinsi Sulawesi Utara yang juga Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas berbagai masukan yang sebelumnya disampaikan oleh anggota Banggar.

Dalam penyampaiannya, Tahlis Gallang menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada tindak lanjut atas pertanyaan dan catatan yang diajukan oleh anggota Banggar DPRD, termasuk sejumlah poin yang disampaikan oleh anggota DPRD, Cindy Wurangian, terkait realisasi anggaran dan sejumlah data yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut.

“Kami melanjutkan pembahasan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Banggar DPRD, termasuk sejumlah poin yang telah disampaikan terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan APBD,” jelas Tahlis.

Rapat berlangsung secara konstruktif dengan menghadirkan jajaran Badan Anggaran DPRD Sulut, di antaranya Wakil Ketua DPRD Royke Anter dan Stella Runtuwene, serta sejumlah anggota Banggar lainnya.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Sekprov Tahlis Gallang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Clay J. Dondokambey, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) June Silangen, Kepala Bappeda Elvira Katuuk, serta Asisten II Setdaprov Sulut Frangky Manumpil.

Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses pembahasan yang mendalam, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian pembahasan akan terus dilanjutkan hingga seluruh substansi Ranperda dibahas secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *