MANADO — Penegakan hukum di Sulawesi Utara didorong tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya membangun pemahaman hukum dan mencegah munculnya persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

Pesan itu mengemuka saat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Utara di ruang kerjanya, Manado, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara Kejati Sulut dan kalangan pengusaha muda, sekaligus membuka peluang kolaborasi program yang dinilai dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Rombongan HIPMI Sulut dihadiri Ketua Bidang II Marcho Rampengan, Ketua Bidang XII Christian Bagensa, serta anggota HIPMI Sulut Nanda Tanod, Chrisdeo Rompas, Andreas Mandey dan Florencia Sangari.
Dalam pertemuan itu, HIPMI Sulut menyampaikan gagasan untuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan jajaran Kejati Sulut. Para Asisten di lingkungan Kejati Sulut diharapkan dapat menjadi narasumber sesuai bidang tugas dan kompetensinya.
Gagasan tersebut diarahkan menjadi ruang pertukaran perspektif antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha muda. Materinya dapat mencakup pemahaman hukum, kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola usaha yang baik hingga mitigasi risiko hukum dalam aktivitas bisnis.
Plt Kajati Sulut menyambut positif gagasan tersebut.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha memiliki posisi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berintegritas serta memberikan kepastian hukum.
Kejati Sulut, kata dia, ke depan akan semakin mengarahkan program kerja pada kegiatan yang berorientasi pada dampak (impact oriented) dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, pendekatan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan ketegasan dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus tetap tegas dan berintegritas, namun juga humanis, responsif, serta mampu menyatu dengan dinamika dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Plt. Kajati Sulut.
Ia menegaskan, pendekatan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap setiap pelanggaran.
Sebaliknya, hukum harus ditempatkan secara proporsional agar mampu menghadirkan keadilan substantif, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam konteks dunia usaha, pemahaman hukum sejak awal dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan. Pelaku usaha tidak hanya dituntut mampu melihat peluang ekonomi, tetapi juga memahami batasan dan risiko hukum dari setiap aktivitas bisnis.
Karena itu, kolaborasi Kejati Sulut dan HIPMI Sulut diharapkan tidak berhenti pada agenda silaturahmi.
Bimtek dan FGD yang direncanakan diharapkan dapat berkembang menjadi agenda bersama yang substantif, berkelanjutan dan terukur.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejati Sulut dan HIPMI Sulut dapat memperkuat literasi hukum kalangan pengusaha muda, sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka antara institusi penegak hukum dan dunia usaha.
Bagi Kejati Sulut, sinergi tersebut bukan sekadar membangun hubungan kelembagaan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha di Sulawesi Utara.













