MANADO — Persoalan batas lahan dan keberadaan talud di kawasan Museum Daerah Sulawesi Utara mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul aspirasi Meity Panani, S.H., warga yang tinggal di sekitar Museum Daerah Sulut, Jalan W.R. Supratman Nomor 72, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Dalam RDP, Meity menyampaikan klaim bahwa sebagian area halaman rumahnya telah digunakan untuk pembangunan talud Museum Daerah sejak puluhan tahun lalu.
Ia bahkan menyebut bagian lahan yang diklaim tersebut berukuran sekitar 1,40 meter.
“Kalau mau dilihat, rumah saya ini memiliki halaman satu meter empat puluh senti, kemudian diambil oleh museum sejak dahulu,” ujar Meity saat memaparkan kondisi lokasi melalui layar presentasi di Ruangan Komisi III DPRD Sulut.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos kemudian meminta penegasan terkait lokasi berdirinya talud tersebut.
“Talud yang dibuat oleh museum itu di tanah saya,” tegas Meity.
Talud Disebut Berusia Puluhan Tahun
Menurut Meity, talud tersebut telah berada di lokasi selama kurang lebih 40 tahun. Kondisinya yang mulai mengalami kerusakan membuat dirinya khawatir terhadap keamanan rumah.
Ia mengaku bahkan berupaya mencari pinjaman dari bank untuk melakukan pengecoran terhadap tiang-tiang penyangga talud agar konstruksi tersebut tidak roboh dan membahayakan rumahnya.
“Mengingat talud ini sudah 40 tahun, saya mencoba meminjam uang di bank untuk melakukan pengecoran 30/40 tiangnya, guna menopang talud yang ada agar tidak roboh di rumah saya,” tuturnya.
Selain kondisi talud, Meity juga mempersoalkan posisi konstruksi yang menurutnya menempel pada bagian dinding rumah.
Ia mempertanyakan dasar pembangunan talud tersebut sekaligus menyampaikan kekhawatiran mengenai batas lahan.
“Kenapa sejak dahulu museum membuat talud menempel di dinding rumah saya? Melihat kondisi ini, mungkin ada unsur sengaja mau mengambil rumah kami,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak warga dan masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan sertifikat, dokumen aset pemerintah daerah, data batas tanah, serta pengecekan langsung di lapangan.
DPRD: Jangan Hanya Dengarkan Satu Pihak
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menegaskan persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif.
Menurutnya, RDP yang berlangsung baru mendengarkan keterangan dari pihak warga sehingga status lahan dan aset perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.
“Kami akan bertanya ke aset terkait status tanah ini. Hari ini kita hanya mendengar keterangan dari ibu secara sepihak. Mungkin ada catatan kita di aset. Kami akan melakukan konfirmasi,” kata Fransiskus.
Meity sendiri menyatakan memiliki dokumen sertifikat tanah yang menurutnya menjadi dasar klaim kepemilikan lahan tersebut.
“Ya, semua ada di sertifikat tanah yang ada,” jawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat.
Menurut Yorry, pihak lingkungan siap dihadirkan jika diperlukan dalam proses pembahasan maupun peninjauan lokasi.
Rabu DPRD Turun ke Lokasi
RDP kemudian mengarah pada langkah konkret. DPRD Sulut berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi talud sekaligus mencocokkan batas lahan dan dokumen yang berkaitan dengan aset Museum Daerah.
Fransiskus menilai pengecekan lapangan penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada perdebatan di ruang rapat.
“Baiknya kita langsung ke lokasi. Paling tidak hari Rabu ini kita turun ke lokasi supaya kasus ini transparan, memiliki legitimasi hukum dan akuntabel,” pungkasnya.
Peninjauan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan yang muncul dalam RDP, mulai dari status kepemilikan lahan, posisi talud, kondisi konstruksi, hingga tanggung jawab pemeliharaannya.
Dengan turun langsung ke lokasi dan memeriksa dokumen dari pihak-pihak terkait, DPRD Sulut berupaya memastikan persoalan antara warga dan pemerintah daerah tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.













