Pansus TJSL DPRD Sulut Kebut Pembahasan, Sinkronisasi Program Bakal Dilakukan di Bolmong

MANADO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha terus digenjot DPRD Sulut.

Terbaru, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut kembali menggelar pembahasan bersama pihak eksekutif di Ruangan Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, Senin (5/10/2026).

Pembahasan dipimpin Ketua Pansus Louis Carl Schramm, didampingi anggota Pansus Jeane Laluyan dan Cindy Wurangian. Turut hadir anggota Pansus lainnya, yakni Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, dan Angel Wenas.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulut, pembahasan diikuti Kepala Biro Ekonomi Reza A.W. Dotulung, yang turut mempresentasikan draf Ranperda TJSL.

Pembahasan tidak hanya berkutat pada substansi umum. Sejumlah pasal dan redaksi kembali dibedah untuk memastikan aturan yang nantinya ditetapkan memiliki rumusan yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Beberapa bagian dalam draf juga mengalami revisi dan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pansus DPRD dan pihak eksekutif.

Pansus Bakal Turun ke Bolmong

Menariknya, pembahasan Ranperda ini tidak berhenti di meja rapat DPRD.

Pada penutupan pembahasan, Ketua Pansus Louis Carl Schramm mengungkapkan rencana kunjungan lapangan Pansus bersama pihak eksekutif ke wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kunjungan tersebut dinilai penting untuk melihat langsung program yang telah maupun sedang berjalan di daerah, sekaligus memastikan agar pembahasan Ranperda TJSL tidak berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Louis mengatakan, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menyinkronkan program yang ada di daerah dengan substansi Ranperda yang sedang disusun.

“Sesuai dengan kesepakatan awal, kita hanya membahas sampai pada Pasal 12. Pak Karo sampaikan ke staf-staf yang ada, kiranya bisa menyampaikan kepada teman-teman yang ada di Bolmong, bahwa ada Pansus yang sudah membahas, supaya bisa sinkronisasi programnya dengan apa yang ada di Pansus,” ungkap Louis.

Rencana turun lapangan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus untuk memastikan regulasi TJSL nantinya tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi instrumen yang mampu menyelaraskan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Dengan pembahasan yang terus berjalan serta rencana sinkronisasi langsung ke daerah, Pansus DPRD Sulut dan pemerintah provinsi kini mengarah pada tahap penyempurnaan substansi Ranperda sebelum pembahasan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *