TOMOHON – Komisi II DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas penyelarasan tata cara pengukuran bidang tanah yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (29/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Turut dilibatkan perwakilan dari lima kecamatan di Kota Tomohon, yakni Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Timur, Tomohon Selatan, Tomohon Barat, dan Tomohon Utara.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan tata cara pengukuran bidang tanah agar data yang digunakan dalam administrasi pertanahan dan perpajakan daerah dapat dikoordinasikan dengan lebih baik.
Sinkronisasi tersebut penting mengingat data luas bidang tanah berkaitan dengan administrasi sertifikasi tanah melalui program PTSL maupun pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Melalui forum ini, koordinasi antara BPN, perangkat daerah, dan pemerintah kecamatan diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengukuran serta meminimalkan perbedaan data yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di masyarakat.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Tomohon dalam mendorong koordinasi lintas instansi agar pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.













