MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027 melalui rapat paripurna terbuka. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sepanjang tahun mendatang.
Rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 23 dari total 45 anggota DPRD Sulut. Ketua sidang menyampaikan bahwa persyaratan kehadiran tersebut sesuai dengan Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam RKT yang disepakati, terdapat dua program utama yang dijabarkan ke dalam 11 kegiatan dan 40 sub-kegiatan. Rencana tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai alat kelengkapan dewan, kemudian diselaraskan oleh pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD.
Penetapan RKT 2027 selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Sulut. Dokumen ini menjadi pedoman dalam menyusun dan melaksanakan agenda kelembagaan, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, hingga pembahasan anggaran.
Dengan adanya rencana kerja tersebut, pelaksanaan tugas DPRD sepanjang 2027 diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi. Agenda yang telah ditetapkan juga menjadi dasar bagi lembaga legislatif dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Pelaksanaan RKT tersebut pada akhirnya diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.













