Penlok Malendeng Terancam Kedaluwarsa, Berty Kapojos Desak Balai Sungai Percepat Proses

MANADO – Persoalan administrasi proyek di wilayah Malendeng menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Menyusul informasi mengenai masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) yang segera berakhir, Balai Sungai didesak segera mengurus perpanjangan agar pelaksanaan proyek tidak kembali terkendala.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, Senin (12/10/2026). Dalam pembahasan itu, disepakati bahwa titik lokasi proyek tetap pada posisi semula dan tidak mengalami pergeseran. Dengan demikian, penyelesaian diarahkan pada perpanjangan masa berlaku Penlok.

Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menyoroti pentingnya tanggung jawab pihak pelaksana, terutama instansi yang mengendalikan anggaran, dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Kapojos meminta pihak terkait tidak membiarkan proses administrasi berlarut-larut tanpa kepastian waktu.

“Bapak yang punya uang, maka tanggung jawab… tekan pada orang, kapan mau selesai?” tegas Kapojos dalam rapat.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya koordinasi dan dorongan langsung kepada pihak-pihak yang menangani proses perpanjangan Penlok, sehingga hambatan administratif dapat segera diselesaikan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III juga merencanakan pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dan Pemerintah Kota Manado dalam agenda rapat berikutnya. Pertemuan lanjutan itu diharapkan dapat memperjelas kendala yang masih dihadapi sekaligus merumuskan langkah penyelesaian.

Komisi III DPRD Sulut mendorong agar seluruh pihak yang terlibat segera mengambil langkah konkret. Perpanjangan Penlok menjadi salah satu hal penting yang perlu dituntaskan agar persoalan administrasi tidak terus menghambat kelanjutan proyek di Malendeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *