MK Tolak Gugatan PYR-FAM, FDW-TK Resmi Menang Pilkada Minsel

EdisiBacirita – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Pdt Petra Yanni Rembang dan Frede Aries Massie (PYR-FAM) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Dengan demikian, kemenangan pasangan Franky Donny Wongkar dan Theo Kawatu (FDW-TK) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minsel semakin kukuh, sesuai dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang putusan dismissal perkara nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Selasa (4/2), MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan PYR-FAM tidak dapat diterima.

“Setelah mahkamah mendengar, Mahkamah tidak teryakinkan oleh dalil termohon. Mahkamah tidak mendapat keyakinan terhadap dalil permohon, tidak terdapat kondisi atau keyakinan khusus,” ujar Hakim dalam sidang.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa dalam pokok permohonan, gugatan pasangan PYR-FAM dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan MK ini semakin memuluskan langkah FDW-TK menuju kursi kepemimpinan di Minsel. Kini, pasangan pemenang Pilkada tersebut tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *