Pemdes Kakenturan Barat Luruskan Polemik Lokasi Kopdes, Lahan Dipilih Karena Memenuhi Seluruh Persyaratan

Minsel, – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kakenturan Barat, Kecamatan Modoinding, belakangan menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan lokasi pembangunan koperasi berada di seberang area pekuburan desa.

 

Video tersebut memunculkan beragam komentar dari warganet yang mempertanyakan alasan pemerintah desa memilih lokasi tersebut. Namun, Pemerintah Desa Kakenturan Barat memastikan bahwa penetapan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui proses yang transparan.

Penjabat Hukumtua Desa Kakenturan Barat, Reine Koagow, S.Pd, menjelaskan bahwa pemilihan lahan bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada regulasi program Koperasi Desa Merah Putih yang mensyaratkan pembangunan harus berada di atas aset milik desa.

“Pemilihan lahan ini harus berdasarkan regulasi yang ada. Salah satu syarat utama adalah tanah yang digunakan harus merupakan milik desa. Tidak boleh menggunakan lahan pinjam pakai, sewa, ataupun membeli lahan baru untuk pembangunan koperasi,” ujar Reine.

Menurutnya, sebelum diputuskan, lokasi tersebut telah dibahas dalam forum musyawarah desa bersama pemerintah desa dan unsur masyarakat. Dari hasil pembahasan, lahan yang dipilih dinilai paling memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.

Selain memenuhi aspek legalitas, lokasi tersebut juga dinilai cukup strategis karena berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Bahkan, di sekitar lokasi terdapat sejumlah fasilitas pendidikan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat setiap hari.

“Kalau dilihat secara menyeluruh, lokasinya cukup strategis karena masih dekat dengan permukiman dan beberapa sekolah di Desa Kakenturan Barat. Jadi akses masyarakat nantinya akan tetap mudah,” jelasnya.

Reine mengakui bahwa keberadaan lahan pekuburan di sekitar lokasi menjadi perhatian sebagian masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi fungsi maupun manfaat koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.

Menurutnya, yang menjadi prioritas pemerintah desa adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Persyaratannya memang jelas, tanah harus milik desa. Tidak boleh pinjam, tidak boleh sewa. Setelah kami melakukan kajian, lahan ini menjadi satu-satunya aset desa yang paling layak dan memenuhi seluruh ketentuan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang beredar di media sosial tanpa mengetahui latar belakang dan proses pengambilan keputusan.

“Masyarakat jangan terpancing dengan narasi negatif yang berkembang. Pembangunan ini bukan semata-mata melihat posisi lahan, tetapi lebih kepada kepatuhan terhadap regulasi dan upaya menghadirkan fasilitas ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Pemerintah Desa Kakenturan Barat berharap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera rampung dan menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi wadah bagi pelaku usaha desa untuk mengembangkan potensi lokal serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *