MINAHASA TENGGARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat merespons kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Gunung Soputan, tepatnya di kawasan Wisata Alam Camping Ground Selet, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Atas arahan langsung Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., jajaran Pemerintah Provinsi segera melakukan koordinasi lintas instansi untuk mempercepat upaya pengendalian kebakaran sekaligus mencegah meluasnya api ke kawasan hutan lainnya.
Operasi penanganan yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) melibatkan berbagai unsur, di antaranya BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Satpol PP, Korem 131/Santiago, Brimob, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Selain melakukan pemadaman dan pengendalian titik api, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menyalurkan bantuan logistik kepada personel yang bertugas di lapangan. Bantuan berupa beras, ikan kaleng, mi instan, dan matras diberikan untuk mendukung kebutuhan para petugas selama operasi berlangsung.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci agar kebakaran dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Pemerintah Provinsi terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penanganan berjalan cepat, efektif, dan mampu melindungi kawasan hutan serta keselamatan masyarakat,” tegas Gubernur.
Gubernur juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak menyalakan api di kawasan hutan maupun lokasi wisata alam, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan mengerahkan seluruh sumber daya yang diperlukan hingga kondisi benar-benar terkendali. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi ekosistem hutan, serta meminimalkan risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.













