HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan BPN: Yulius Tekankan Kepastian Hukum

MANADO — Momentum peringatan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara tidak hanya menjadi ajang refleksi perjalanan daerah, tetapi juga ditandai dengan langkah penguatan tata kelola aset pemerintah.

Di halaman Kantor Gubernur Sulut, Rabu (23/9/2026), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H., QCRO, menyerahkan secara simbolis 69 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE.

Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene, S.H., M.H.

Dari total 69 bidang yang telah memperoleh kepastian hukum tersebut, sebanyak 20 bidang berada di Kota Manado, 48 bidang di Kabupaten Minahasa, dan satu bidang di Kabupaten Minahasa Utara.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulut, sertifikasi tersebut bukan semata-mata penyelesaian administrasi pertanahan. Kepastian hukum atas aset menjadi bagian penting dalam menjaga Barang Milik Daerah (BMD) dari potensi persoalan hukum maupun sengketa lahan di kemudian hari.

Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sulut bersama jajaran Kantor Pertanahan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi aset tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sulut yang telah menuntaskan sertipikasi puluhan bidang aset tanah Pemprov Sulut. Sertipikat adalah instrumen vital dalam pengamanan Barang Milik Daerah (BMD),” ujar Yulius.

Menurut Yulius, legalitas yang jelas memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dimiliki.

Terlebih, aset pemerintah berupa tanah memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, kepastian status hukum menjadi bagian penting agar aset tersebut dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Yulius juga menegaskan bahwa pengamanan aset perlu dilakukan secara berkelanjutan. Di tengah dinamika pembangunan serta potensi persoalan pertanahan, sertifikasi menjadi salah satu instrumen untuk mencegah munculnya sengketa dan memperjelas status kepemilikan pemerintah daerah.

Dengan tersertifikasinya 69 bidang tersebut, Pemprov Sulut kini memiliki dasar legalitas yang lebih kuat terhadap aset-aset tanah yang tersebar di Manado, Minahasa dan Minahasa Utara.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum, sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *