TOMOHON – Komisi I DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Tomohon, Selasa (20/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Drs. Harryanto Y.S. Lasut, MAP.
Turut hadir dalam RDP tersebut Sekretaris Komisi I, Abraham A. Wakas, S.Si., M.Ak., serta anggota Komisi I, Anita Mamesah dan Vonny Mongdong.
Pertemuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Melalui forum RDP tersebut, Komisi I dan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi serta pembahasan terkait penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan berbagai urusan publik, mulai dari penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Karena itu, kualitas pelayanan, kemudahan akses, ketepatan waktu, serta kepastian prosedur menjadi aspek penting yang perlu terus diperhatikan oleh perangkat daerah terkait.
Komisi I DPRD Kota Tomohon melalui RDP ini menjalankan peran pengawasan sekaligus mendorong koordinasi dengan perangkat daerah agar penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Diharapkan, melalui komunikasi dan evaluasi bersama, pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Tomohon dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas.













