BITUNG – Akses masyarakat terhadap bantuan dan perlindungan hukum terus diperluas di Sulawesi Utara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulut menggandeng Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung membentuk Pos Bantuan Hukum Komunitas (Posbatas).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulut dan DPC HNSI Kota Bitung, Rabu (26/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Taman Patung Xaverius Dotulong, Kelurahan Madidir Weru, Kota Bitung, turut disaksikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara J. Victor Mailangkay.
Victor memberikan apresiasi terhadap langkah Kanwil Kemenkum Sulut yang dinilainya mampu mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat komunitas.
“Posbatas ini terobosan dari pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulut, sudah masuk teritori kabupaten kota, kecamatan, bahkan desa dengan 2.500 paralegal. Ini luar biasa,” ujar Victor.
Menurutnya, Posbatas memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum, memperjuangkan dan memfasilitasi keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Victor mengatakan, pembentukan Posbatas untuk komunitas nelayan merupakan langkah awal yang nantinya dapat dikembangkan kepada komunitas masyarakat lainnya.
“Pertama ini komunitas nelayan, tapi juga nanti ada komunitas-komunitas lainnya yang akan masuk, sehingga semua rakyat Indonesia di Sulawesi Utara, di Bitung, mempunyai akses terhadap keadilan,” katanya.
Tak Hanya Jalur Pengadilan
Victor menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus ditempuh melalui jalur litigasi. Pendekatan nonlitigasi juga penting untuk membantu masyarakat memahami, melindungi, dan memperjuangkan hak-haknya.
“Untuk mencapai keadilan itu tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk intinya memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya, melindungi seseorang untuk mendapatkan haknya dan menjalankan haknya dengan baik,” jelasnya.
Ia pun mendorong agar Posbatas diperluas kepada komunitas petani, perempuan, pemuda, serta kelompok masyarakat lainnya.
Selain persoalan hukum, Victor juga menilai Posbatas dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Di sini peran dari Posbatas untuk memberikan pemahaman, membangun kesadaran, memberikan penyuluhan agar mereka tidak terjebak pada pemanfaatan narkotika yang salah,” tuturnya.
Menurut Victor, kolaborasi lintas lembaga tersebut penting untuk memastikan pelayanan pemerintah semakin dekat dan nyata dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling mengatakan pihaknya hingga kini telah membina dan mendidik sekitar 2.500 paralegal yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Menurut Hendrik, keberadaan paralegal menjadi bagian dari pendekatan baru dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“Untuk mendapatkan akses keadilan bukan hanya di kota—yang tadinya Posbakum itu ada di pengadilan, kita bentuk di seluruh kabupaten/kota. Belum cukup sampai di situ, kami membentuk lagi Pos Bantuan Hukum Komunitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Posbatas diharapkan dapat menjadi wadah untuk membantu mengurai berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput.
Saat ini, terdapat 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kanwil Kementerian Hukum Sulut. Salah satunya adalah LBH Bintang Keadilan Kartika yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Khusus komunitas nelayan, Hendrik menilai keberadaan Posbatas sangat penting karena nelayan memiliki peran strategis dalam perekonomian dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, namun dalam aktivitasnya juga dapat menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Hadirmya Pos Bantuan Hukum Komunitas diharapkan menjadi sarana yang mudah dijangkau untuk memperoleh informasi, konsultasi hukum, pendampingan awal, dan edukasi hukum,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum juga dapat memperoleh pendampingan secara gratis melalui kolaborasi Kanwil Kemenkum Sulut dengan OBH.
“Kami menyiapkan bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya, untuk seluruh masyarakat yang kategori tidak mampu untuk bisa mendapatkan akses keadilan tersebut,” tegas Hendrik.
Awal Kolaborasi Berkelanjutan
Hendrik menegaskan, penandatanganan PKS dengan HNSI Kota Bitung bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal kolaborasi yang diharapkan terus berkembang.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Posbatas sebagai wadah aktif dalam memberikan informasi, edukasi, konsultasi serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selain penandatanganan PKS antara Kakanwil Kemenkum Sulut dan Ketua DPC HNSI Kota Bitung Mario Mawuntu, kegiatan juga diisi dengan penyuluhan hukum dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penyuluhan menghadirkan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulut serta Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono.
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut Apri Listiyanto, Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung Sudarsono, jajaran pejabat Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung, perwakilan Polres Bitung dan Kodim Bitung, serta komunitas nelayan dan masyarakat.
Melalui pembentukan Posbatas ini, akses bantuan hukum diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong terbentuknya komunitas yang kuat, mandiri, sadar hukum, dan terlindungi dari berbagai persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan narkotika.













