TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penguatan tata kelola urusan pertanahan dan perpajakan daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Minahasa Utara mempelajari penerapan integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Rombongan Minahasa Utara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H., bersama Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan BKAD.
Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.
Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah demonstrasi penerapan integrasi NIB-NOP.
Melalui demo tersebut, Pemkab Minahasa Utara memperoleh gambaran mengenai kebutuhan data, alur pertukaran informasi, serta mekanisme integrasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
Praktik yang diterapkan di Tangerang Selatan menunjukkan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih akurat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor BPHTB.
Bagi Pemkab Minahasa Utara, langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang semakin terintegrasi dan mengurangi potensi perbedaan data antarinstansi.
Empat Kecamatan Jadi Tahap Awal
Penguatan integrasi NIB-NOP merupakan bagian dari arah kebijakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam mendorong pemerintahan yang modern, transparan dan berbasis data.
Digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akurasi data serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai tahap awal, integrasi NIB-NOP akan diterapkan pada empat dari 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara.
Pemkab Minut menargetkan penyusunan timeline dan rencana aksi dapat dilakukan hingga akhir 2026, sebelum penerapan dikembangkan secara bertahap ke wilayah lainnya.
Proses pendataan nantinya akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pengumpulan serta pemutakhiran data di lapangan.
Pemkab Minut juga akan menjajaki dukungan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk membantu proses pendataan.
Melalui integrasi tersebut, Pemkab Minahasa Utara berharap terbangun basis data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan serta memastikan potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat Minahasa Utara.













