MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., mendorong lahirnya kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Menurut Yulius, karakter geografis wilayah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang jauh berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, kebijakan pembangunan hingga sistem penganggaran nasional perlu memperhitungkan kondisi geografis dan tingginya biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Yulius saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” tegas Yulius.
Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang merasakan langsung tantangan tersebut. Provinsi ini memiliki 382 pulau, terdiri dari 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Di antaranya terdapat 12 pulau kecil terluar.
Sementara itu, sekitar 77,69 persen wilayah Sulawesi Utara merupakan wilayah laut.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk menghadirkan pelayanan dasar dan pembangunan di sejumlah wilayah kepulauan. Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan sekolah serta fasilitas kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur, hingga transportasi antarpulau.
Yulius menyebut kondisi tersebut sebagai islandness cost, yakni biaya tambahan yang muncul akibat karakter geografis wilayah kepulauan.
“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, Pemprov Sulut juga mendorong hadirnya kebijakan fiskal khusus bagi daerah kepulauan melalui pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK).
Menurut Yulius, keberadaan DKK penting untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki kebutuhan dan tantangan berbeda dengan wilayah daratan.
Dana tersebut nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan pelabuhan, peningkatan konektivitas antarpulau, pengembangan pasar ikan, infrastruktur dasar, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” jelasnya.
Yulius juga menilai skema pembiayaan pembangunan kepulauan perlu melihat potensi sektor kelautan dan perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim, hingga peluang kerja sama pembangunan.
Dengan demikian, laut tidak hanya dipandang sebagai wilayah geografis, tetapi juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selain persoalan fiskal, Yulius menyoroti pentingnya pengaturan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut.
Ia mendorong agar penguatan peran pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan dilakukan secara terukur, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pembagian kewenangan tersebut, menurutnya, harus diikuti harmonisasi tata ruang, perizinan, pengawasan, serta koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” kata Yulius.
Ia menegaskan, pembangunan daerah kepulauan membutuhkan kolaborasi seluruh tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat menetapkan standar dan kebijakan nasional, pemerintah provinsi mengintegrasikan pembangunan, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi wilayahnya.
Bangun Pulau Terluar, Perkuat Kedaulatan
Yulius menambahkan, pembangunan di wilayah kepulauan memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan kehadiran negara dan kedaulatan nasional.
Terlebih Sulawesi Utara memiliki sejumlah pulau kecil terluar dan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Karena itu, pembangunan konektivitas antarpulau, pelabuhan, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, pariwisata bahari, ekonomi kreatif, perikanan, konservasi, hingga ekonomi digital harus menjadi bagian dari strategi pembangunan kawasan kepulauan.
“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengakuan terhadap kekhususan wilayah kepulauan.
Termasuk di dalamnya afirmasi fiskal, penguatan konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil, serta penguatan kawasan perbatasan.
Pemprov Sulut juga mengusulkan adanya Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk mengintegrasikan pembangunan lintas sektor dan lintas pemerintahan.
Yulius berharap pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada pengakuan terhadap karakteristik daerah kepulauan, tetapi menghasilkan kebijakan nyata yang memberikan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.
“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya.













