Tomohon, Rabu 11 September 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Wakil Ketua DPRD Jeffry Hanny Polii, S.I.K, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.
Laporan Panitia Khusus (Pansus)
Ketua Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ir. Feky Kosmas Rumondor, menyampaikan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan dan stabilitas pasokan bahan pangan pokok di wilayah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok yang dicadangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi sumber daya alam setempat. Melalui pengelolaan yang baik, cadangan pangan dapat menjadi instrumen penting dalam menghadapi situasi darurat serta menjamin ketersediaan pangan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Franky Fendy Oroh, A.Md, menegaskan pentingnya penataan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, struktur perangkat daerah perlu disesuaikan dengan beban kerja, jumlah penduduk, potensi wilayah, dan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan optimal dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi
Pendapat akhir fraksi terhadap kedua Ranperda disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi:
- Fraksi PDI Perjuangan: Harryanto Yani Saderach Lasut, MAP
- Fraksi Partai Golkar: Feibie Vonie Simbar
- Fraksi Partai Gerindra: Jeane D’Arc Paula Mamahit
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda yang dinilai penting bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Akhir Wali Kota
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan cadangan pangan daerah menjadi strategi penting dalam menjaga ketahanan pangan, terutama dalam menghadapi kondisi darurat, bencana, gejolak harga, atau gangguan distribusi.
“Penyusunan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk menjamin ketersediaan pangan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja birokrasi, efektivitas pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penandatanganan Keputusan Bersama
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Keputusan DPRD Kota Tomohon oleh Kepala Bidang Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD, Amelia Tangkawarouw, S.Sos., M.Si, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Tomohon.
Penyerahan Ranperda yang telah disetujui juga dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota, disaksikan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, dan Panitia Khusus.
Harapan DPRD
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan harapan agar kedua peraturan daerah ini dapat diterapkan secara efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan disetujuinya dua Ranperda strategis ini, kami berharap implementasinya benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Tomohon,” ujar Ferdinand Mono Turang.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE., ME, serta unsur Forkopimda, antara lain Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Bonaventura Ageng Fajar Santoso, perwakilan Kapolres Tomohon IPDA Rommy Sumampouw, Kasi Intel Kejari Tomohon Ivan Roring, SH., MH, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, dan insan pers dari berbagai media cetak maupun elektronik.













