Reza Rumambi Tegaskan Sirajudin Lasena Bukan Kader PDI-P: Pernah Diusung, Tapi Tak Pernah Aktif di Partai

MANADO — Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Reza Rumambi memberikan penjelasan terkait posisi politik Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026).

Reza menegaskan, Sirajudin bukan kader PDI Perjuangan, meskipun dalam Pilkada sebelumnya pernah diusung PDI Perjuangan bersama sejumlah partai politik lainnya.

Menurut Reza, status sebagai kader partai tidak hanya ditentukan oleh pernah atau tidaknya seseorang mendapatkan dukungan dalam kontestasi politik. Ada sejumlah persyaratan dan proses internal yang harus dilalui untuk disebut sebagai kader.

Di antaranya kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA), mengikuti pendidikan kader berjenjang mulai dari Pendidikan Pratama, Madya hingga Utama, serta mengikuti Sekolah Partai bagi calon kepala daerah. Selain itu, kader juga diharapkan aktif dalam berbagai kegiatan internal maupun pelayanan partai kepada masyarakat.

“Terkait apakah Bupati Bolmut ini ada KTA partai, sampai saat ini kalau melihat sendiri KTAnya tidak pernah. Tapi saya harus cek dalam database keanggotaan partai,” ujar Reza, Selasa (22/9/2026).

Reza juga mengungkapkan bahwa komunikasi politik antara dirinya dengan Sirajudin tidak berlangsung setelah proses Pilkada berakhir.

Ia mengatakan, sejak putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil Pilkada hingga Sirajudin dilantik sebagai Bupati Bolmut, dirinya tidak pernah lagi berkomunikasi maupun bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan.

“Sejak diputuskan MK menang dalam Pilkada, bahkan sejak dilantik jadi Bupati, saya tidak pernah berkomunikasi, apalagi tatap muka. Apalagi muncul dalam kegiatan-kegiatan partai,” jelas Reza.

Meski demikian, Reza menyebut PDI Perjuangan tetap mengambil langkah internal karena Sirajudin merupakan salah satu calon kepala daerah yang pernah mendapatkan rekomendasi pencalonan dari partai.

“Karena dia ini dicalonkan partai, maka kami langsung melaporkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai,” pungkasnya.

Terkait OTT KPK tersebut, Reza mengatakan sikap PDI Perjuangan terhadap tindak pidana korupsi telah berulang kali ditegaskan melalui forum resmi partai.

Ia menekankan bahwa kader maupun anggota partai tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, terlebih tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan amanah publik.

“DPP Partai, Kongres dan Rakernas Partai sudah menegaskan dengan keras bagi setiap kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jangan sekali-kali melakukan tindak pelanggaran hukum, apalagi korupsi. Jangan mengkhianati amanah rakyat dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, KPK menyatakan OTT terhadap Sirajudin berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek di Kabupaten Bolmut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut salah satu proyek yang terkait adalah pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan pada saat informasi tersebut disampaikan, para pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *