JAKARTA — Seorang mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi, Dharmawan Khadafi, dilaporkan ke kepolisian oleh eks perusahaannya sendiri hanya karena melakukan back up data kerja. Data tersebut dipindahkan dari laptop inventaris perusahaan ke hard disk pribadi miliknya.

Penasihat hukum Khadafi, Sudirman Manalu, menilai kliennya dikriminalisasi dan meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan.
“Keadilan untuk Dharmawan Khadafi dan seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Sudirman kepada wartawan, Jumat (5/12).
Sudirman menjelaskan, Khadafi bekerja di PT Importa Jaya Abadi sejak 7 Maret 2022 hingga 20 Oktober 2024 sebagai kepala cabang. Selama masa kerja, Khadafi dinilai menjalankan tugas dengan baik tanpa ada pelanggaran, sesuai exit clearance yang diterbitkan perusahaan.
Setelah keluar, Khadafi kemudian bekerja sebagai kepala cabang di PT Baja Tirta Sentosa. Namun secara tiba-tiba, pada 30 November 2024, PT Importa Jaya Abadi melaporkannya ke Polresta Sleman melalui laporan polisi Nomor: LP/B/681/XI/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY.
Pelaporan itu dilakukan karena Khadafi mem-back up data perusahaan dari laptop inventaris ke hard disk eksternal miliknya. Tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE. Penyidik kemudian menetapkan Khadafi sebagai tersangka.
Namun menurut Sudirman, tindakan kliennya murni kewajiban profesional. Tidak ada data yang dipindahtangankan, disebarkan, dijual, atau digunakan untuk keuntungan pribadi.
“Dan tidak menimbulkan kerugian bagi PT Importa Jaya Abadi,” katanya.
Ia juga menilai penyidik tidak melihat secara utuh unsur pasal yang disangkakan, khususnya terkait hak akses dan penyalahgunaan data. Khadafi, sebagai kepala cabang, memiliki otoritas penuh untuk mengakses data perusahaan. Bahkan dokumen yang ditemukan di hard disk dan ponsel Khadafi adalah bagian dari tupoksinya dalam penyusunan target dan kinerja perusahaan.
“Karena itu, tindakan akses yang sah tidak dapat dikualifikasikan sebagai ‘tanpa hak atau melawan hukum’,” tegasnya.
Sudirman menjelaskan, back up data dilakukan Khadafi karena laptop perusahaan kerap mengalami gangguan performa. Untuk menjaga kelancaran pekerjaan, Khadafi secara rutin—bahkan bulanan—melakukan back up data ke perangkat pribadinya.
“Ini bentuk tanggung jawab profesional, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dokumen yang di-back up digunakan untuk analisis target, monitoring penjualan, stok barang, hingga penyusunan strategi perbaikan kinerja. Karena itu, tindakan tersebut termasuk dalam business necessity defense.
Ia menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea. Bahkan exit clearance perusahaan menegaskan Khadafi tidak pernah melakukan fraud selama masa kerja. Hingga kini pun tidak ada bukti kerugian materiil maupun imateriil yang dialami pelapor.
“Tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada kerugian pihak lain. Dalam hukum pidana, dikenal asas nullum crimen sine periculo sociali — tidak ada pidana tanpa kerugian atau ancaman nyata bagi pihak lain,” ucapnya.
Selain itu, Sudirman menilai laporan pidana merupakan langkah berlebihan. Persoalan internal perusahaan terkait tata kelola data, menurutnya, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau hubungan industrial.
“Mengkriminalisasi tindakan back up data yang menjadi kebiasaan dalam pekerjaan justru bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern yang proporsional,” kata Sudirman.
Pihaknya menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum untuk mengoreksi dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung melihat persoalan ini secara jernih.
“Karena kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi seluruh pekerja yang menggunakan perangkat dan sistem elektronik,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris Independen PT Baja Tirta Sentosa, Kombes Pol (Purn) Koeshartono Arif Sudrajat, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan Khadafi tidak layak diproses pidana.
“Apa yang dilakukan Khadafi adalah kebiasaan kerja, selama dokumen itu tidak disalahgunakan,” ujarnya.












