Edisibacirita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, yang dirangkaikan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur atas pandangan fraksi, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., KBD., didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Provinsi, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam penjelasannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperkuat dasar hukum dalam menghadapi berbagai potensi ancaman kesehatan masyarakat.
Menurut Gubernur, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan, mempercepat penanganan keadaan darurat kesehatan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit menular.
Usai penyampaian penjelasan gubernur, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pandangan umumnya, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, masukan, serta sejumlah catatan terhadap substansi Ranperda sebagai bahan penyempurnaan dalam pembahasan pada tahapan berikutnya.
Menanggapi berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan DPRD terhadap Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh saran dan rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menghadapi kejadian luar biasa maupun wabah penyakit menular.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda sebelum dilanjutkan pada pembahasan di tingkat komisi maupun panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui pembentukan regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem penanggulangan kedaruratan kesehatan serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.













