MK Tegaskan Kemenangan AARS, Imba Ivan Gugatan Ditolak, Manado Kembali Dipimpin AARS

EdisiBacirita – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota Manado nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi – Ivan Lumentut, terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado 2024. Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 1, Andrei Angouw – Richard Sualang (AARS), dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Manado.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Selasa (4/2/2025).

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan paslon nomor urut 3 bersifat obscuur atau kabur.

“Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang seharusnya,” ujar salah satu Hakim dalam sidang.

Majelis Hakim juga menerima eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, permohonan paslon nomor urut 3 tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Keputusan MK ini memperkuat hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Manado, di mana Andrei Angouw – Richard Sualang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Manado 2024.

Dengan tidak dilanjutkannya persidangan sengketa, KPU Manado kini dapat melanjutkan proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2025-2030. Jika pelantikan berjalan sesuai rencana, AARS akan segera melanjutkan kepemimpinan di Kota Manado.

Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pilkada Manado 2024, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *