Apresiasi Regulasi Pembatasan Gawai, Louis Schramm: Langkah Positif Lindungi Generasi Muda

Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai dan media sosial bagi siswa sejak Maret 2026. Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Sulut Yulius Selvanus ini bertujuan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi mereka dari konten berbahaya dan dampak negatif dunia digital.

Kebijakan tersebut turut mendapat perhatian dalam hearing Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah yang digelar di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Sulut, Senin (11/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Louis Carl Schramm memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus.

Menurut Schramm, regulasi pembatasan penggunaan gawai dan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah positif demi masa depan generasi muda, agar lebih fokus pada pendidikan serta terhindar dari pengaruh negatif media sosial.

“Ini bagus, dan kami sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara serta Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Maret lalu.

Schramm berharap implementasi aturan tersebut dapat dijalankan secara maksimal di lingkungan sekolah dengan dukungan para guru dan orang tua, sehingga pembinaan karakter serta kualitas belajar siswa dapat semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *