Edisibacirita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Ranperda sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui forum ini, DPRD bersama TAPD melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian program, realisasi anggaran, serta berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai masukan, tanggapan, dan klarifikasi disampaikan guna memastikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hasil pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.











