DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Sinergi Legislatif

Edisibacirita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., KBD., didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Provinsi, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD Sulut. 

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Gubernur, pembahasan yang berlangsung secara intensif menunjukkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, serta menyelesaikan pembahasan Ranperda ini hingga dapat disetujui bersama,” ujar Gubernur. 

Gubernur juga menegaskan bahwa berbagai catatan, rekomendasi, serta masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Sementara itu, melalui laporan Badan Anggaran yang dibacakan juru bicara Banggar, Amir Liputo, DPRD menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Seluruh fraksi pada akhirnya menerima Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah ke depan. 

Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui keputusan bersama ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *