Edisibacirita — Kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membahas dinamika ketenagakerjaan di lingkungan RSUP Prof. DR. R.D. Kandou Malalayang berjalan transparan. Pihak penyedia jasa, PT Harum Tamiraya (HTR), secara kooperatif hadir dan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan sejumlah tudingan yang dialamatkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Senin (18/5/2026).
Perwakilan PT Harum Tamiraya, Selvi Kaawoan, menegaskan bahwa seluruh langkah operasional perusahaan—mulai dari pengaturan upah, mekanisme kerja, hingga iuran BPJS—telah dijalankan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati bersama pekerja sejak awal kontrak kerja dimulai.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IV, Selvi secara jujur memaparkan kondisi di lapangan serta dinamika anggaran yang dihadapi perusahaan:
- Mekanisme Skema Upah: Selvi menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran nilai kontrak menjadi faktor penentu besaran upah. Namun, skema tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan tertulis dengan para pekerja sejak awal berjalan.
- Klarifikasi Iuran BPJS: Mengenai isu pemotongan BPJS, PT HTR menegaskan hanya memotong iuran resmi untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai kesepakatan. Selvi juga meluruskan bahwa kendala penyetoran terjadi karena adanya beberapa pekerja yang mencabut kepesertaan secara mandiri, sehingga sistem tidak dapat memproses pembayaran untuk periode tertentu. Kebijakan ini pun telah dikonsultasikan sebelumnya dengan Dinas Tenaga Kerja.
- Sistem Kompensasi Kerja: Terkait upah lembur dan THR, Selvi menjelaskan bahwa manajemen menerapkan sistem pengaturan jadwal operasional (shifting) di mana hari kerja dan hari libur saling mengompensasikan.
“Kami memiliki semua dokumen pendukung dan hasil audit yang siap dibuktikan secara sah,” ujar Selvi saat merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm.
Di sisi lain, KSBSI yang dipimpin oleh Koordinator Jack Andalangi bersama 15 mantan pekerja outsourcing dari PT HTR dan PT BMI tetap mengawal tuntutan mereka terkait indikasi upah di bawah UMP dan hak lembur. Jack mengungkapkan bahwa pengawas ketenagakerjaan telah mengeluarkan hasil pemeriksaan resmi, dan perkara ini juga telah diteruskan ke Polda Sulut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menyikapi keterbukaan dari kedua belah pihak, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, mengambil langkah bijak dengan mengedepankan asas tabayun (verifikasi data). DPRD meminta PT Harum Tamiraya untuk segera menyerahkan salinan PKB, bukti pembayaran iuran, serta dokumen hasil audit dalam waktu dekat.
“Kami tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik lewat jalur musyawarah dan mediasi. Namun, jika dalam verifikasi nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum yang kuat, prosesnya harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Louis menutup persidangan.
Langkah akomodatif DPRD Sulut dan sikap kooperatif PT Harum Tamiraya ini membuka peluang besar tercapainya titik temu yang adil, legal, dan transparan bagi iklim ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.













