Edisibacirita – Realisasi penyelesaian utang Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (13/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Banggar DPRD Sulut, Amir Liputo, mempertanyakan adanya perbedaan nilai sisa utang Dana PEN yang tercantum dalam dokumen APBD dengan data yang dipaparkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Amir, dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat utang Dana PEN sebesar sekitar Rp800 miliar, sementara dalam penjelasan TAPD disebutkan sisa kewajiban tinggal sekitar Rp600 miliar ditambah bunga.
“Dalam buku APBD 2025 diterakan utang PEN Rp800 miliar sekian, tetapi di sini disampaikan tinggal Rp600 miliar ditambah bunga. Mengapa ada perbedaan?” tanya Amir Liputo dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa kejelasan angka utang sangat penting karena akan berpengaruh terhadap penyusunan postur APBD pada tahun anggaran berikutnya. Oleh sebab itu, Banggar meminta pemerintah daerah memberikan data yang akurat dan konsisten mengenai posisi kewajiban daerah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay J. Dondokambey, menjelaskan bahwa proses penyelesaian utang Dana PEN masih berjalan sesuai dengan skema pembayaran yang telah ditetapkan.
Clay mengungkapkan bahwa utang Dana PEN reguler yang digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B (RSUD ODSK) dan Rumah Sakit Mata Provinsi Sulawesi Utara telah diselesaikan seluruhnya pada tahun 2025.
“Saat ini pemerintah masih melanjutkan pembayaran Dana PEN tahun 2020 dan 2021 dengan total kewajiban sebesar Rp1,6 triliun,” jelas Clay.
Ia menambahkan, hingga Juni 2026 realisasi pembayaran utang telah mencapai sekitar Rp1,07 triliun atau sekitar 64 persen dari total kewajiban.
“Masih tersisa sekitar Rp575,86 miliar, ditambah kewajiban pembayaran bunga sebesar Rp26 miliar yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Amir Liputo kembali menegaskan perlunya kepastian mengenai besaran sisa utang Dana PEN agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam proses pembahasan anggaran maupun penyusunan kebijakan fiskal daerah ke depan.
Pembahasan mengenai posisi utang Dana PEN tersebut menjadi bagian dari evaluasi Banggar DPRD Sulut terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian dalam perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.













