BAPPPENAS RI FGD Bantuan Parpol Liando: Ganti Strateginya Jangan Ubah Tujuannya

UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) mengamanatkan bahwa sumber pendanaan parpol nerasal dari iuaran anggota, bantuan pihak lain maupun bantuan pemerintah yang bersumber dalam APBN maupun APBD. Batuan itu dinilai tidak efektif karena kinerja kelembagaan Parpol belum maksimal dalam pendidikan dan pemberdayaan kader. Sehingga produk-produk politik Parpol yang tersebar baik di legislatif maupun eksekutif sebagian besar belum memiliki kinerja yang baik. Hal itu dikatakan Dosen FISIP Unsrat Ferry Daud Liando ketika menjadi narasumber pada Focus Group Disccusion (FGD) yang membahas Evaluasi Bantuan Pendanaan Parpol yang di gelar Bappenas RI, Kamis 21 Mei 2026 di Kantor Bappeda Sulut.

Menurut Liando bantuan APBN/APBD terhadap parpol dimaksudkan agar kelembagaan parpol lebih bergeliat dalam proses kaderisasi guna mempersiapkan calon pemimpin. Namun kenyataannya belum banyak parpol yang melakukan porses itu jauh sebelum pemilu atau pilkada. Calon yang diusung kebanyakan bukan berasal dari proses kaderisasi secara berjenjang, sistematis dan berkesinambungan. Makanya wajar jika dalam setiap kompetisi muncul calon-calon instan. Ada yang berasal dari kerbat dekat elit parpol atau ada yang melalui proses lelang untuk memperebutkan SK Pencalonan dari Parpol.

Fenomena dugaaan transaksi mahar dalam setiap kandidasi sangat marak. Siapa yang memiliki setoran tertinggi dalam setiap pencalonan berhak mendapatkan SK pencalonan. Karena dalam proses kandidasi telah diawali dengan tindakan mahar, maka hal yang sama pula terjadi dalam proses untuk meraih suara. Pemilih disogok dengan segala cara untuk meraih suara. Itulah sebabnya banyak wilayah yang daerahnya sulit berkembang karena pengalaman kepemimpinan aktor-aktor politik tidak dipoles lewat proses kaderisasi secara berjenjang di parpol.
Sehingga ia menyarankan agar strategi bantuan pemerintah terhadap parpol harus dioptimalkan.

Tujuan bantuan itu agar kelembagaan parpol dalam mencipatkan kader-kader calon pemimpim lebih profesional, sehingga tujuan itu tidak boleh diubah. Yang perlu dievaluasi adalah strategi penyalurannya. Selama ini yang dilakukan adalah jumlah bantuan ditentukan berdasarkan jumlah suara pemilih yang di peroleh saat pemilu sebelumnya. Srateginya harus diganti dalam bentuk insentif. Artinya jumlah bantuan harus didasarkan pada kinerja. Semakin baik kinerjanya maka akan semakin tinggi jumlah bantuannya.

Kinerja dapat diukur dari seberapa sering parpol melakukan pendidikan politik bagi anggota-anggotnya, apakah parpol memiliki kurikulum baku dalam proses kaderisasi secara berjenang dan berkesinambungan, apakah parpol melakukan seleksi internal terhadap penentuan kandidat, apakah penentuan pengurus didasarkan pada proses sistym merit secara berjenjang dan apakah kader-kader parpol mampu memperjuangkan peneyelesaian masalah publik dengan melahirkan kebijakan publik di lembaga legislatif, berapa banyak perempuan yang dikaderkan lalu kemudian dicalonkan dalam jabatan publik kemudian berapa sering parpol mengadvokasi atau mendamping masyarakat yang terpinggirkan.

Semakin sering parpol melakukan kegiatan politik itu maka akan mempengaruhi kinerja dan berdampak pada besaran insentif. Ini cara-cara yang lebih adil. Sebab selama ini banyak parpol yang tetap mendapatkan bantuan, tapi nihil kinerja. Penilaian kinerja terhdap parpol dapat dilakukan dalam bentuk akreditasi parpol. Akreditasi bertujuan untuk menilai apakah parpol itu sehat atau tidak. Semakin baik kinerja parpol maka parpol itu akan dianggap sehat sehingga perlu mendapat reward dari pemerintah. Hasil akreditasi bisa saja menggantikan proses verifikasi parpol yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM serta KPU RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *