Bawa Kabar Bahagia di Bulan Ramadhan, Gubernur Yulius Pastikan THR ASN Pemprov Sulut Dibayarkan

Edisibacirita — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Secara keseluruhan, sebanyak 16.949 aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menerima THR. Jumlah tersebut terdiri dari 8.492 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 8.184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 273 PPPK paruh waktu.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp67,2 miliar untuk merealisasikan pembayaran THR tersebut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius juga mengingatkan agar dana THR digunakan secara bijak oleh para ASN. Ia menekankan bahwa tunjangan tersebut bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

“Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan, termasuk THR bagi ASN, harus memberi manfaat nyata. Gunakan untuk kebutuhan yang penting dan rayakan hari kemenangan dengan kesederhanaan,” ujar Gubernur.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kesejahteraan aparatur dapat terus meningkat sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *