Lindungi Anak dari Dampak Digital, Gubernur Yulius Selvanus Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Edisibacirita — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.

Instruksi gubernur ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan telepon seluler diterapkan di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya peserta didik tidak diperkenankan membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, telepon seluler milik siswa harus disimpan di tempat khusus yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Sekolah juga diminta melakukan langkah pencegahan terhadap akses dan penyebaran berbagai konten negatif di kalangan pelajar, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *