Seminar Anti Korupsi Kejati Sulut, Liando Usul Mantan Koruptor Dilibatkan Susun Strategi Pencegahan

MANADO – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai membutuhkan pendekatan baru. Berbagai strategi yang selama ini dilakukan pemerintah, mulai dari pembentukan lembaga antikorupsi hingga penguatan aparat penegak hukum, dinilai belum sepenuhnya mampu menekan praktik korupsi.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Ferry Daud Liando, mengatakan diperlukan strategi yang lebih menyentuh akar persoalan, termasuk memahami motif yang mendorong seseorang melakukan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Liando saat menjadi narasumber dalam seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan topik “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T: Menutup Celah Korupsi pada Program Kemanusiaan Kepulauan”, di Kampus Politeknik Manado, Selasa (1/9/2026).

Menurut Liando, berbagai kebijakan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan belum memberikan hasil maksimal.

“Banyak cara sudah kita lakukan untuk mencegah, namun cara-cara itu belum efektif. Buktinya koruptor masih merajalela. Kita perlu strategi lain. Mungkin dengan pendekatan welfare state, bisa mengurangi angka korupsi,” ujar Liando.

Liando menjelaskan, konsep welfare state atau negara kesejahteraan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Menurutnya, ketika negara mampu memberikan jaminan sosial yang memadai, masyarakat tidak memiliki tekanan besar untuk mengakumulasi kekayaan sebagai jaminan masa depan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Denmark, Finlandia dan Norwegia yang memiliki sistem kesejahteraan sosial kuat dan tingkat korupsi yang relatif rendah.

“Dalam konsep negara kesejahteraan, kebutuhan dasar masyarakat mendapat perhatian negara. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga kebutuhan hidup lainnya,” jelasnya.

Liando menilai salah satu faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan korupsi adalah kekhawatiran terhadap masa depan dirinya maupun keluarganya.

Karena itu, menurut dia, strategi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Faktor sosial, ekonomi dan psikologis yang melatarbelakangi munculnya niat melakukan korupsi juga perlu dipahami.

Di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hendrik Jacob Pattipeilohy dan jajaran kepala kejaksaan daerah, Liando melontarkan gagasan yang cukup berbeda.

Ia mengusulkan agar para mantan koruptor dikumpulkan dalam sebuah forum khusus untuk memberikan masukan mengenai strategi pencegahan korupsi.

Menurutnya, mantan pelaku korupsi memiliki pengalaman langsung mengenai bagaimana niat melakukan korupsi muncul, bagaimana modus dilakukan, serta celah apa yang biasanya dimanfaatkan.

“Selama ini pembuat undang-undang antikorupsi adalah mereka yang belum pernah punya pengalaman melakukan tindakan kejahatan korupsi. Karena itu, kita perlu mendengar pengalaman dari mereka yang pernah terlibat agar bisa mengetahui celah dan motif yang mendorong seseorang melakukan korupsi,” ungkap Liando.

Ia menegaskan, gagasan tersebut bukan berarti memberikan ruang pembenaran kepada mantan koruptor, melainkan memanfaatkan pengalaman mereka sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat sistem pencegahan.

“Korupsi bukan hanya karena penegak hukumnya lemah atau vonis yang tidak melahirkan efek jera. Korupsi berawal dari niat jahat atau mens rea dari pelaku. Karena itu, penting mengetahui motif-motif tersebut untuk melakukan deteksi dini,” katanya.

Lebih jauh, Liando mengusulkan agar mantan koruptor yang telah menjalani proses hukum dan hukuman dapat dilibatkan dalam kegiatan edukasi antikorupsi.

Mereka, kata Liando, dapat memberikan testimoni kepada kepala daerah maupun pejabat pemerintahan mengenai berbagai tindakan dan situasi yang berpotensi menyeret seseorang ke dalam praktik korupsi.

“Kalau perlu, para mantan koruptor diberikan kesempatan memberikan testimoni kepada para kepala daerah atau pejabat tentang tindakan-tindakan apa yang harus dihindari agar tidak terjebak pada tindakan korupsi,” ujarnya.

Menurut Liando, pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu instrumen edukasi untuk membangun kewaspadaan sekaligus memperkuat sistem pencegahan dari dalam pemerintahan.

Gagasan tersebut menjadi salah satu poin menarik dalam seminar yang membahas akuntabilitas pengelolaan dana kedaruratan bencana di kawasan 3T. Pengelolaan dana kemanusiaan dinilai membutuhkan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam kondisi darurat.

Seminar tersebut dihadiri para pejabat Kejaksaan, sekretaris daerah kabupaten dan kota, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Melalui forum tersebut, penguatan pencegahan korupsi diharapkan tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga dengan membangun sistem yang mampu menutup celah korupsi sejak awal.

Bagi Liando, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk mencari pendekatan baru, termasuk memahami bagaimana niat jahat terbentuk dan bagaimana pengalaman pelaku dapat digunakan untuk memperkuat sistem pencegahan.

“Kalau kita ingin mencegah korupsi, kita harus memahami bagaimana korupsi itu terjadi. Dari situlah strategi pencegahan yang lebih efektif bisa dibangun.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *