EdisiBacirita – Kabar gembira datang bagi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Susi Sigar dan Perly Pandeiroth ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi dicabut dalam sidang pemeriksaan perkara nomor: 29-PKE-DKPP/1/2025.
Sidang yang digelar secara virtual pada Jumat (31/1/2025) itu dihadiri oleh Robby Dondokambey dari kediamannya di Desa Tonsaru, Kabupaten Minahasa.
Dalam unggahan di akun media sosial resminya, “Robby Dondokambey Official,” ia menyampaikan rasa syukur atas pencabutan gugatan tersebut.
“Kami boleh bersyukur karena dalam sidang yang digelar, pemohon yakni dua sahabat saya, Ibu Susi Sigar dan Bapak Perly Pandeiroth, yang juga sama-sama mengikuti sidang, boleh mencabut laporannya di DKPP,” tulis Robby Dondokambey.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya demokrasi secara adil dan transparan.
Robby menegaskan bahwa dirinya bersama Vanda Sarundajang tetap menghargai setiap proses yang berlangsung dalam Pilkada Minahasa 2024.
“Saya dan Ibu Vanda tetap menghargai segala proses yang ada. Sesuai bacaan DKPP tadi, pengadu resmi mencabut laporannya di DKPP,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Robby hadir sebagai pihak terkait, sementara pihak teradu adalah anggota Bawaslu Minahasa.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, termasuk pimpinan DKPP RI, Bawaslu Minahasa, KPU Minahasa, serta kuasa hukum pengadu.
“Oleh sebab itu, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat juga dalam sidang tadi. Baik dari pimpinan DKPP RI, Bawaslu Minahasa, KPU Minahasa, kuasa hukum pengadu, dan terlebih khusus pasangan Susi Sigar dan Perly Pandeiroth. Puji Tuhan, Satyam Eva Jayate. Merdeka!,” pungkasnya.