Gelar Sosialisasi Advokasi, LKBH Korpri Sulut Siap Berikan Perlindungan Hukum bagi ASN DKIPS

Edisibacirita – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr Zainudin Saleh Hilimi membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara digelar pada Rabu (20/5/2026).

Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa terdapat empat perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Menurutnya, tujuan utama LKBH Korpri adalah memberikan perlindungan kepada anggota Korpri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan alur konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN. ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan.

Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.

Selain itu, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum.

Kemudian meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku

  1. Rekomendasi BKD: ASN yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
  2. Pengkajian Kasus: BKD kemudian akan melimpahkan permohonan tersebut ke LKBH Korpri untuk dikaji secara mendalam.
  3. Pemberian Kuasa: Jika kasus dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, LKBH akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan.
  4. Pendampingan Hukum: LKBH Korpri akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan legal.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum. Selain itu, momentum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para aparatur agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar panitia penyelenggara.

Melalui edukasi ini, diharapkan ASN di lingkungan DKIPS Sulut dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *