EdisiBacirita – DPRD Minahasa menargetkan tiga Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dalam periode lima tahun masa jabatan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Marvil Rawung, SH, kepada Manado Post, Selasa (18/2/2025).
Menurut Marvil, perda inisiatif merupakan kewajiban yang harus dihasilkan oleh legislatif sebagai wujud kerja nyata mereka dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Kami menargetkan dalam periode kami di DPRD Minahasa, akan ada tiga perda inisiatif yang diselesaikan,” ujarnya.
Terkait dengan jenis perda yang akan dibahas, Marvil menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan bersama anggota Bapemperda dan DPRD Minahasa.
“Sudah ada beberapa yang kami diskusikan, salah satunya terkait perda masyarakat adat. Namun, dalam waktu dekat akan kami rapatkan kembali bersama rekan-rekan anggota DPRD Minahasa,” tambahnya.
DPRD Minahasa diharapkan dapat merealisasikan perda inisiatif tersebut demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan payung hukum bagi berbagai aspek kehidupan di daerah. Kita nantikan apa saja perda inisiatif yang akan lahir dari Gedung Manguni Minahasa dalam lima tahun ke depan.