Pemkot Manado dan Pengadilan Negeri Gelar Sosialisasi Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

0-3248x1440-0-0#

EdisiBacirita – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Manado menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Sengketa Keperdataan pada Rabu (26/2).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr. Micler Lakat, SH, MH, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya acara tersebut dalam memperkaya wawasan jajaran pemerintahan terkait sistem peradilan.

“Ini adalah momen penting bagi kita semua, khususnya para camat, lurah, dan perangkat pemerintahan yang baru, agar memahami asas penyelesaian sengketa di wilayah hukum kita,” ujar Lakat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Bagian Hukum dan jajaran Pemkot Manado yang telah menggagas acara ini. Lakat berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan hingga selesai guna meningkatkan pemahaman mereka terhadap prinsip peradilan yang lebih efektif.

“Diharapkan semua peserta mengikuti sosialisasi ini sampai tuntas, karena kesempatan ini sangat berharga untuk menambah wawasan tentang asas peradilan, terlebih dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor I,” tambahnya.

Selain itu, Lakat juga menyampaikan informasi mengenai perubahan luas wilayah Kota Manado berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang. “Jika sebelumnya luas wilayah kita 157,26 kilometer persegi, kini dengan keluarnya Perda Tata Ruang, luasnya bertambah menjadi 162,40 kilometer persegi,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten I Julises Ohloers, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Kepala Bagian Hukum, para hakim, camat, lurah, serta jajaran Pemkot Manado.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan mengenai asas peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien, demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *