EdisiBacirita – Sekretaris Komisi I DPRD Manado, Lili Binti, menyarankan agar operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa diperhatikan dan diatur sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan yang mungkin dikeluarkan Pemkot Manado sangat penting bagi para pelaku usaha THM sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Suatu hal yang wajar jika para pelaku usaha dapat turut menjaganya, mengikuti anjuran-anjuran pemerintah yang ada,” ujar Lili Binti.
Legislator dari PDIP ini menekankan bahwa pihaknya ingin memastikan proses pengaturan ini berjalan dengan baik. Jika Pemkot Manado mengeluarkan aturan terkait jam operasional THM selama Ramadan, maka pelaku usaha diharapkan untuk mematuhinya.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan aturan tersebut demi menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan. “Pelaku usaha THM tetap diberikan kesempatan untuk beroperasi, tetapi harus tahu kapan waktunya buka dan kapan waktunya tutup,” katanya.
Lebih lanjut, Lili Binti menegaskan bahwa DPRD Manado akan memperhatikan penerapan aturan ini. “Pemberlakuannya itu jadi perhatian kami terkait apakah dituruti atau tidak,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dapat tetap terjaga di Kota Manado.