DPRD Tomohon Setujui Perubahan APBD 2025, Caroll Senduk: Sinergi untuk Pembangunan Kota Sejuk

TOMOHON — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2025 akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPRD di Rumah Rakyat, Selasa (9/9). Persetujuan ini disampaikan setelah laporan Badan Anggaran (Banggar) serta pendapat akhir fraksi dan Wali Kota.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, proses pembahasan yang dilakukan menunjukkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran sekaligus memperkuat mekanisme check and balances.

“Kerja keras Banggar bersama seluruh anggota DPRD telah menghasilkan keputusan penting ini. Semoga perubahan APBD 2025 membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tomohon,” ujar Caroll.

Ia menjelaskan, perubahan APBD menjadi langkah penyesuaian terhadap kebijakan nasional maupun kebutuhan prioritas daerah. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp681,2 miliar, dengan alokasi belanja Rp669,8 miliar. Hal ini mencatat surplus, meski pembiayaan bersih tercatat minus Rp11,3 miliar.

Selanjutnya, dokumen Ranperda akan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii. Hadir pula Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, Sekda Edwin Roring, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemkot Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *