Komisi II DPRD Tomohon Gelar RDP Bahas Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon untuk membahas rencana perubahan status PD Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat II DPRD Kota Tomohon, Kamis (20/11/2025), dipimpin Ketua Komisi II, James E. Kojongian, S.T.

Dalam RDP tersebut, Kojongian menjelaskan bahwa perubahan status perusahaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut dia, transformasi dari PD Pasar menjadi Perumda diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan daerah, baik dari sisi profesionalisme, efektivitas, maupun akuntabilitas.

“Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

RDP turut dihadiri jajaran direksi PD Pasar Kota Tomohon yang memberikan pemaparan terkait kesiapan perusahaan dalam proses penyesuaian status badan hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *