TOMOHON – Senin (23/02/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Tomohon melaksanakan konsultasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Utara serta di Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut turut didampingi Tim Ahli dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, sebagai bagian dari proses penyempurnaan sejumlah rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas.
Konsultasi difokuskan pada Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPARDA) Kota Tomohon, serta Ranperda tentang Peraturan Daerah Kota Bunga.
Dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Bapemperda memperoleh berbagai masukan teknis dan substansi guna memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan perencanaan pembangunan provinsi, sekaligus keselarasan dengan regulasi nasional.
Ranperda RTRW menjadi perhatian utama mengingat dokumen tersebut merupakan acuan dasar arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Tomohon. Sementara Ranperda RIPARDA dan Perda Kota Bunga diarahkan untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui konsultasi ini, BAPEMPERDA DPRD Kota Tomohon berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang terintegrasi, responsif, serta mendukung visi pembangunan Kota Tomohon ke depan.













