MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama perangkat daerah terkait kembali menggelar rapat lanjutan penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044.
Rapat lanjutan tersebut menjadi bagian penting dalam proses finalisasi dokumen RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara selama dua puluh tahun ke depan.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan berbagai substansi Ranperda sesuai hasil evaluasi Kemendagri, sehingga dokumen yang nantinya ditetapkan benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
DPRD Sulut menilai RTRW memiliki peran strategis karena menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, investasi, pengembangan kawasan, perlindungan lingkungan hidup, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Karena itu, setiap masukan dan catatan yang diberikan pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti secara cermat agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasi di kemudian hari.
Selain memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional, penyempurnaan Ranperda RTRW juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, menghindari konflik tata ruang, serta mendukung percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan perangkat daerah terkait turut membahas sejumlah aspek teknis dan strategis yang menjadi perhatian Kemendagri, termasuk sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang nasional dan regional.
Melalui pembahasan yang intensif dan kolaboratif, DPRD Sulut berharap Ranperda RTRW Tahun 2025–2044 dapat segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi landasan kuat bagi pembangunan Sulawesi Utara yang terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Keberadaan RTRW yang komprehensif diharapkan dapat memberikan arah pembangunan yang lebih jelas, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Bumi Nyiur Melambai.













