Advertorial Rp1,4 Miliar Belum Tuntas, DPRD Sulut Desak Diskominfo Buka Data Media

MANADO – Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan Komisi I DPRD Sulut. Mulai dari penyerapan anggaran yang belum optimal, mekanisme kerja sama media, hingga informasi mengenai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan tata kelola publikasi pemerintah menjadi perhatian dalam rapat evaluasi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama jajaran Diskominfo di ruang rapat Komisi I, Senin (26/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh agar persoalan yang terjadi tidak kembali terulang. Ia memastikan fungsi pengawasan legislatif terhadap perangkat daerah mitra kerja akan terus dijalankan.

Menurut Braien, setiap program dan kegiatan pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus mendorong perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran.

Sorotan terhadap kinerja Diskominfo turut disampaikan anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow. Ia mempertanyakan progres penyerapan anggaran yang dalam pembahasan rapat disebut masih berada di kisaran 60 persen.

Henry menilai realisasi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat tahun anggaran 2026 telah memasuki penghujung Oktober.

“Saya lihat di sini penyerapan anggaran untuk Kominfo baik, tetapi masih konsentrasi di 60 persen. Padahal saat ini sudah bulan Oktober, tanggal 20 Oktober, seharusnya sudah ada di angka 80 persen,” ujar Henry.

Baginya, percepatan realisasi anggaran perlu menjadi perhatian agar program yang telah direncanakan dapat terlaksana secara maksimal sebelum tahun anggaran berakhir.

Selain penyerapan anggaran, mekanisme kerja sama publikasi dengan perusahaan pers juga menjadi pembahasan penting dalam RDP tersebut.

Henry sebelumnya mendorong adanya aturan baku yang mengatur kerja sama media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pedoman tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, mekanisme, dan standar yang digunakan dalam menentukan media mitra pemerintah.

Ia juga meminta persoalan hukum yang berkaitan dengan tata kelola di lingkungan Diskominfo dibahas secara terbuka dalam forum pengawasan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

“Ketika terjadi persoalan secara hukum, di dalamnya berarti juga lolos dari pengawasan Komisi I dan DPRD. Sehingga kita harus belajar untuk lebih teliti lagi ke depan. Mari kita buka, agar kita bisa sama-sama mengevaluasi dan menjadikan Dinas Kominfo lebih baik,” tegas Henry.

Menanggapi sorotan mengenai penyerapan anggaran, Kepala Diskominfo Sulut, Zainudin Saleh Hilimi, menjelaskan bahwa besarnya angka pada pos belanja pegawai dipengaruhi komponen tunjangan ke-13 dan ke-14 yang sebelumnya belum terkoreksi.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, komponen tersebut masih menggunakan pagu anggaran induk sebelum dilakukan penarikan untuk pergeseran oleh Badan Keuangan.

Sementara itu, terkait anggaran kerja sama media, Diskominfo menyebut masih terdapat sekitar Rp1,4 miliar yang belum terealisasi. Pihaknya menjelaskan bahwa proses pemesanan dan pencairan pembayaran sedang berlangsung secara bertahap, dengan target penyelesaian pada awal Desember 2026.

Dalam rapat tersebut, Zainudin juga menanggapi pertanyaan mengenai persoalan hukum yang mencuat terkait tata kelola media.

Ia menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme pembayaran publikasi.

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik memang berkaitan dengan tata kelola media. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan pembayaran kepada media, kemudian ditarik kembali, serta adanya materi penyiaran yang digunakan tidak sesuai porsi atau terindikasi fiktif,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai dugaan yang sedang menjadi perhatian. Penetapan kesalahan maupun pertanggungjawaban hukum tetap harus merujuk pada hasil penyidikan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Pada akhir rapat, Komisi I DPRD Sulut meminta Diskominfo menyampaikan data rekapitulasi realisasi anggaran advertorial secara terperinci untuk setiap media.

Permintaan itu dimaksudkan agar distribusi anggaran publikasi pemerintah dapat dievaluasi dan diawasi secara terbuka hingga akhir tahun anggaran 2026.

DPRD juga menyoroti keluhan mengenai dugaan ketidakmerataan pembagian anggaran publikasi yang memunculkan kesan adanya media yang lebih diutamakan dibandingkan media lainnya.

Karena itu, penetapan kriteria yang jelas, transparansi data, dan mekanisme pertanggungjawaban dinilai penting untuk membangun tata kelola kerja sama media yang dapat diperiksa secara objektif.

RDP tersebut dipimpin Braien Waworuntu dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Rhesa Waworuntu, Sekretaris Julitje Maringka, serta anggota Henry Walukow, Hillary Tuwo, Eugenia Mantiri, dan Feramitha Mokodompit. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Diskominfo Sulut Zainudin Saleh Hilimi bersama Kabid Clief Ridel Wangke dan jajaran.

Komisi I berharap evaluasi ini menjadi dasar pembenahan pengelolaan anggaran, peningkatan transparansi kerja sama media, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program Diskominfo Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *