MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., kembali melakukan penyegaran di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan mempercayakan sejumlah pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada perangkat daerah strategis. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Surat keputusan penunjukan Plt diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., di Ruang Kerja Sekdaprov Sulut, Selasa (21/7/2026).
Adapun pejabat yang menerima amanah baru yakni Alfrets R. Owu sebagai Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sulawesi Utara menggantikan Christian Iroth, dr. Lydia Tulus sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggantikan dr. Rima Lolong, serta Reiner Dondokambey sebagai Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dari Gubernur Yulius Selvanus yang harus dijawab dengan kerja nyata, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Gubernur menaruh harapan besar agar para pejabat yang menerima amanah ini segera beradaptasi, menjaga kesinambungan program strategis pemerintah, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan sesuai target,” ujar Tahlis Gallang.
Ia menambahkan, para pejabat juga didorong menghadirkan berbagai inovasi dalam pelaksanaan tugas, mempercepat program prioritas, serta membangun kolaborasi yang solid demi mendukung visi Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Penunjukan Plt ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus untuk menjaga stabilitas organisasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan pelayanan publik tetap berlangsung secara efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam penyerahan surat keputusan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.













