Pansus DPRD Tomohon Matangkan Ranperda Perizinan, Bidik Kemudahan Investasi dan Kepastian Hukum

TOMOHON – DPRD Kota Tomohon terus mematangkan rancangan regulasi yang diharapkan mampu membuka peluang investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Berusaha di Daerah, Rabu (21/10/2026).

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon itu dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Drs. Harryanto Lasut, MAP, didampingi anggota Pansus Karlheinz Putra Minahasa Senduk, SH.

Rapat turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon untuk memperdalam substansi rancangan regulasi tersebut.

Harryanto Lasut menegaskan, pembahasan Ranperda ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan dunia usaha sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap pasal perlu dikaji secara cermat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Fokus kami adalah mematangkan setiap pasal agar Perda ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang kuat. Tujuannya untuk memangkas hambatan birokrasi, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan insentif yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Tomohon,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama perangkat daerah terkait menelaah sejumlah aspek, mulai dari mekanisme perizinan berusaha hingga skema pemberian insentif dan kemudahan bagi investor.

DPMPTSP memaparkan aspek pelayanan perizinan terpadu, sedangkan Bagian Hukum Setda melakukan penelaahan terhadap kesesuaian draf Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Karlheinz Putra Minahasa Senduk menekankan bahwa kebijakan yang mempermudah investasi harus tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha lokal, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Regulasi ini harus menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi dan penguatan investasi. Namun, insentif serta kemudahan yang diberikan juga harus mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas legislator muda PDI Perjuangan tersebut.

Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Kota Tomohon berharap Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk proses selanjutnya.

Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen bagi Kota Tomohon untuk meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang turut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *