Pansus DPRD Tomohon Bahas Ranperda Perizinan Berusaha, Dorong Kemudahan Investasi di Daerah

TOMOHON – Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah DPRD Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah, Rabu (21/10/2026).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Pertemuan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang bertujuan menyusun landasan regulasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha, pemberian insentif, serta kemudahan bagi para pelaku usaha di Kota Tomohon.

Dalam pembahasan tersebut, keterlibatan DPMPTSP menjadi penting untuk memberikan masukan teknis berdasarkan pelaksanaan pelayanan perizinan dan kondisi iklim investasi di daerah. Sementara itu, Bagian Hukum Setda turut memberikan perhatian terhadap aspek yuridis agar materi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan tata kelola perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, pengaturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong minat investasi, membuka peluang usaha baru, serta memberikan ruang bagi pertumbuhan sektor ekonomi lokal.

Melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Pansus DPRD Kota Tomohon berupaya memastikan setiap substansi yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pembahasan Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Tomohon dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *