EdisiBacirita – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha.

Rapat yang mengagendakan konsultasi teknis sekaligus penyempurnaan draf regulasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026).

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi DPRD Sulut untuk menghadirkan regulasi yang mampu mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh badan usaha yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.

Ranperda TJSL tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas, terarah, dan transparan dalam mendorong keterlibatan dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Dengan demikian, program CSR perusahaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui regulasi ini, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan semakin terkoordinasi dengan program prioritas pemerintah daerah, sehingga bantuan dan kegiatan pemberdayaan yang dilakukan badan usaha dapat menyentuh kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sasaran.

Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan komitmen DPRD dalam memaksimalkan fungsi pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam memastikan Ranperda TJSL memiliki substansi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Schramm, penyempurnaan regulasi ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar aktivitas ekonomi dan investasi di Sulawesi Utara dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap kondisi sosial serta kelestarian lingkungan hidup.
“DPRD berkomitmen memastikan setiap produk hukum atau regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan serta memberikan dampak manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Schramm di sela-sela pembahasan.
Ia menekankan bahwa keberadaan regulasi TJSL diharapkan dapat memperjelas arah pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk dalam mendorong kontribusi badan usaha terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial, hingga pelestarian lingkungan.
Selain itu, pengaturan yang lebih komprehensif juga diharapkan mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR, sehingga kontribusi perusahaan dapat diketahui, terukur, dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Pansus TJSL DPRD Sulut serta perwakilan pihak eksekutif dari sejumlah perangkat daerah terkait.
Salah satu instansi yang terlibat adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSPD) Provinsi Sulawesi Utara. Kehadiran jajaran dinas teknis tersebut diperlukan untuk memberikan masukan terkait kondisi investasi, aktivitas badan usaha, serta aspek administrasi dan kepatuhan perusahaan yang beroperasi di daerah.
Masukan dari perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda agar ketentuan yang dirumuskan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga selaras dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Pansus DPRD Sulut terus mendorong penyempurnaan Ranperda TJSL sebagai instrumen untuk memperkuat tanggung jawab dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, kontribusi sektor swasta diharapkan semakin terarah dan mampu menjadi salah satu kekuatan pendukung pembangunan Sulawesi Utara yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.













