Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menjelaskan bahwa PT Ratatotok memiliki dua area HGU (sekitar 200 hektare dan 900 hektare) untuk perkebunan kelapa yang telah beroperasi sejak tahun 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada tahun 2027 mendatang, mulai muncul dinamika di lapangan akibat adanya masa kekosongan yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun pada saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Gubernur Yulius.

Gubernur Yulius menggarisbawahi bahwa Pemprov Sulut melihat persoalan ini dari dua kacamata strategis, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek ekonomi.

Dari sisi kemanusiaan dan sosial, Pemprov Sulut tengah menyelaraskan program pembangunan perumahan rakyat dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pasalnya, saat ini masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulut yang sudah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.