Pansus RTRW DPRD Sulut Matangkan Ranperda 2025–2044, Cindy Wurangian Soroti Keterbukaan Informasi

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut Tahun 2025–2044 bersama perangkat daerah terkait, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam proses finalisasi dokumen RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan dan penataan ruang Sulawesi Utara selama dua dekade ke depan. Penyempurnaan dilakukan menyusul sejumlah catatan dan masukan yang diberikan Kemendagri terhadap substansi Ranperda RTRW.

Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik antara perangkat daerah dan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan strategis tersebut.

Menurutnya, meskipun secara regulasi DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan awal RTRW, namun akses terhadap informasi dan dokumen yang lengkap sangat diperlukan agar pembahasan di tingkat legislatif dapat dilakukan secara komprehensif dan objektif.

“Memang sesuai mekanisme yang diatur, DPRD tidak terlibat langsung dalam proses penyusunan teknis RTRW. Namun berbagai informasi dan dokumen pendukung perlu disampaikan secara utuh kepada Pansus agar pembahasan dapat berjalan maksimal dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi daerah,” ujar Wurangian.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menekankan bahwa keberadaan Perda RTRW nantinya harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu diimplementasikan secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen perencanaan semata.

Ia menegaskan bahwa sinkronisasi antara kebijakan tata ruang, program pembangunan daerah, dan dukungan anggaran menjadi faktor penting dalam memastikan RTRW dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“RTRW harus menjadi dasar yang kuat dalam menentukan arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Karena itu, selain aspek perencanaan, kesiapan implementasi, dukungan anggaran, dan konsistensi pelaksanaan oleh pemerintah daerah juga harus menjadi perhatian bersama,” kata Walukow.

Melalui rapat penyempurnaan tersebut, Pansus RTRW DPRD Sulut berharap seluruh catatan evaluasi Kemendagri dapat segera ditindaklanjuti sehingga Ranperda RTRW Sulut Tahun 2025–2044 dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan, terarah, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dokumen RTRW sendiri memiliki peran strategis dalam mengatur pemanfaatan ruang, investasi, pengembangan kawasan, perlindungan lingkungan, hingga arah pembangunan ekonomi daerah dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *